Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) GKP yang berasal dari impor, harus disertai dengan SPPT-SNI yang dilampiri Sertifikat Hasil Uji (SHU)/Certificate of Analysis (CoA).
(2) SHU/CoA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh badan akreditasi negara asal.
(3) Badan akreditasi negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
(4) Jika badan akreditasi negara asal belum atau tidak melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) maka SHU/CoA diterbitkan oleh laboratorium di INDONESIA yang telah terakreditasi KAN.
Koreksi Anda
