Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
