Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan SPPT-SNI, perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor gula kristal putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan kepada LSPro dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi yang meliputi: 1) Copy akta perusahaan untuk perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri; 2) Copy lzin Usaha Industri (IUI) untuk perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri dengan lingkup produk GKP; 3) Copy sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk produk GKP dan/atau lisensi dari pemilik merek. b. melampirkan sertifikat SMM atau SMKP. (2) Sertifikat SMM atau SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh KAN. (3) Sertifikat SMM atau SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari perusahaan luar negeri diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) negara asal yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) antara KAN dan lembaga akreditasi negara asal.
Koreksi Anda