Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penerapan SNI GKP dilaksanakan oleh instansi pusat dan daerah yang membidangi perkebunan. (2) Pengawasan dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan setiap penerbitan SPPT-SNI GKP kepada Direktur Jenderal paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tata cara pelaporan LSPro lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. (5) Pengawasan peredaran GKP dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Direktorat Jenderal c.q. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dapat melakukan pengawasan melalui uji petik secara teknis terhadap kinerja LSPro dan perusahaan yang sudah mendapatkan SPPT-SNI paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id