Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Penilaian untuk mendapatkan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. validasi terhadap sertifikat SMM atau SMKP;
b. audit penerapan SMM atau SMKP dilakukan di rantai produksi dan di titik-titik kritis yang ditentukan oleh LSPro;
c. pengambilan contoh sesuai dengan SNI 19-0428-1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan;
d. pengujian kesesuaian mutu produk berdasarkan SNI GKP di laboratorium yang terakreditasi;
e. evaluasi dilakukan terhadap penerapan SMM atau SMKP dan hasil pengujian kesesuaian terhadap SNI;
f. pengambilan keputusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penerbitan SPPT-SNI;
h. dilakukan Surveilan terhadap sistem mutu dan pengambilan sampel di pabrik dan pasar.
Koreksi Anda
