Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian untuk mendapatkan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. validasi terhadap sertifikat SMM atau SMKP; b. audit penerapan SMM atau SMKP dilakukan di rantai produksi dan di titik-titik kritis yang ditentukan oleh LSPro; c. pengambilan contoh sesuai dengan SNI 19-0428-1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan; d. pengujian kesesuaian mutu produk berdasarkan SNI GKP di laboratorium yang terakreditasi; e. evaluasi dilakukan terhadap penerapan SMM atau SMKP dan hasil pengujian kesesuaian terhadap SNI; f. pengambilan keputusan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. penerbitan SPPT-SNI; h. dilakukan Surveilan terhadap sistem mutu dan pengambilan sampel di pabrik dan pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id