Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan dan/atau menyebabkan kematian tumbuhan.
3. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut OPTK adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Organisme Penggangu Tumbuhan Penting yang selanjutnya disebut OPTP adalah OPT selain OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan.
5. OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan.
6. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan.
7. Media Pembawa OPTK dan/atau OPTP yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK dan/atau OPTP.
8. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
9. Benda lain adalah antara lain sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos, pupuk organik, atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.
10. Tindakan Karantina Tumbuhan selanjutnya disebut tindakan karantina adalah tindakan yang dilakukan Petugas Karantina Tumbuhan berupa tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan terhadap media pembawa.
11. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut.
12. Alat angkut media pembawa adalah semua alat transportasi darat, air maupun udara yang dipergunakan untuk melalu-lintaskan media pembawa.
13. Tempat pemasukan atau tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai tempat untuk memasukan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
14. Barang kiriman adalah barang muatan (kargo) atau kiriman pos yang akan diantar-areakan dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
15. Barang bawaan adalah barang selain barang kiriman yang dibawa langsung oleh pemilik yang akan diantarareakan dalam wilayah negara Republik INDONESIA, antara lain berupa barang tentengan dan/atau bagasi.
16. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
17. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan
18. Area asal adalah area di mana media pembawa berasal dan atau area di mana media pembawa tersebut memperoleh status kesehatannya
19. Alat angkut media pembawa adalah semua alat transportasi darat, air maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.
20. Pemilik media pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan atau transit media pembawa.
21. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan.
22. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh Petugas Karantina Tumbuhan yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OPTK serta telah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
23. Wabah atau eksplosi adalah serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan cepat.
24. Area yang mempunyai risiko tinggi adalah area yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran OPT.