Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa pelarangan media pembawa untuk dimasukan ke dalam suatu area dari area lain di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut dan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diturunkan dari alat angkut.
(3) Apabila tanpa persetujuan petugas karantina media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis Petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, dilakukan tindakan pemusnahan.
Koreksi Anda
