Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan, apabila: a. media pembawa berasal dari area yang tertular wabah; b. alat angkut media pembawa berasal dari area yang tertular wabah; c. media pembawa berasal dari atau transit di area yang berisiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berdasarkan pada hasil AROPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id