Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dan bagi perorangan atau badan hukum dalam mengeluarkan dan/atau memasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tindakan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
