Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan terhadap media pembawa:
a. tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak;
c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan;atau
d. setelah dilakukan tindakan perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II.
Koreksi Anda
