Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila media pembawa dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh pemilik belum dibawa ke luar dari tempat pengeluaran atau pemasukan, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengubur, membakar, menghancurkan atau cara lain sehingga media pembawa tidak dapat lagi menjadi sumber penyebaran OPTK.
Koreksi Anda
