Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Media pembawa yang berasal dari luar negeri yang telah dikenakan tindakan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina
Tumbuhan di area asal untuk dikirim ke area lain tidak dikenakan tindakan karantina tumbuhan, apabila:
a. diketahui asal-usulnya; dan
b. tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal pembebasan.
(2) Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan antar area.
Koreksi Anda
