Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan di atas alat angkut, atau setelah diturunkan dari alat angkut.
(2) Dalam hal media pembawa telah diturunkan dari alat angkut, tindakan karantina dapat dilaksanakan di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan, di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
