Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK Golongan II. (2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi. (3) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan. (4) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id