Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) AROPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi Tim AROPT.
(2) Tim AROPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
