Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: 1. Persyaratan; 2. Tata cara tindakan karantina terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA; 3. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang berasal dari luar negeri untuk diantar areakan; dan 4. Pungutan jasa karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id