(1) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan ketentuan harus:
a. berwarna biru muda standar Kementerian Sosial;
b. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial di kedua sisi kendaraan;
c. ada tulisan rescue di belakang kendaraan:
d. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
e. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(2) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan ketentuan harus:
a. berwarna biru muda standar Kementerian Sosial;
b. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial di kedua sisi kendaraan;
c. ada tulisan rescue;
d. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah; dan
e. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(3) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan ketentuan harus:
a. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial;
b. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
c. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(4) Atribut yang digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan ketentuan harus:
a. ada logo dan tulisan Kementerian Sosial;
b. tidak menggunakan identitas institusi sosial daerah;dan
c. ada tulisan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
(5) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.