Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas : a. mie instan; b. ikan/daging kemasan; c. kecap kemasan; d. sambal kemasan; e. minyak goreng kemasan; dan/atau f. makanan siap saji. (2) Atribut yang digunakan pada pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian luar kemasan. (3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda