Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Atribut pada bantuan sosial terdiri atas:
a. logo Kementerian Sosial;
b. warna; dan/atau
c. tulisan.
(2) Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada bantuan sosial.
(3) Penggunaan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ukuran, ruang, dan tempat secara proporsional dengan memperhatikan keserasian dan estetika.
(4) Selain menggunakan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan tahun anggaran pengadaan pada bantuan sosial.
Koreksi Anda
