Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi penyediaan : a. mobilitas penanggulangan bencana; b. tempat penyimpanan bantuan sosial; dan/atau c. peralatan pendukung penanggulangan bencana. (2) Mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. kendaraan roda dua; b. kendaraan roda empat/enam; c. perahu; dan/atau d. kapal cepat.
Koreksi Anda