Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi penyediaan :
a. mobilitas penanggulangan bencana;
b. tempat penyimpanan bantuan sosial; dan/atau
c. peralatan pendukung penanggulangan bencana.
(2) Mobilitas penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. kendaraan roda dua;
b. kendaraan roda empat/enam;
c. perahu; dan/atau
d. kapal cepat.
Koreksi Anda
