Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas : a. tenda pengungsi; b. tenda keluarga; c. tenda dapur umum; d. tenda gulung; e. tenda logistik; f. veltbed; dan/atau g. matras/tikar/alas tidur. (2) Atribut yang digunakan pada tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian luar. (3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id