Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id