Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
