Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengubah, menghilangkan, atau menambah atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diberikan peringatan secara tertulis dan diberikan jangka waktu untuk segera menyesuaikan atribut paling lambat 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Sosial berhak mengalihkan kepada instansi/dinas sosial di daerah lain.
Koreksi Anda
