Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penggunaan atribut bertujuan untuk memberikan ciri atau identitas pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
