Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan sosial yang diberikan atribut berupa:
a. sandang dan pangan;
b. tempat penampungan sementara;
c. sarana dan prasarana; dan/atau
d. perlengkapan keluarga.
Koreksi Anda
