Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial yang diberikan atribut berupa: a. sandang dan pangan; b. tempat penampungan sementara; c. sarana dan prasarana; dan/atau d. perlengkapan keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id