Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas :
a. pakaian laki-laki dewasa;
b. pakaian dan kebutuhan khusus perempuan dewasa;
c. pakaian anak laki-laki dan perempuan;
d. pakaian seragam sekolah anak laki-laki;
e. pakaian seragam sekolah anak perempuan;
f. selimut; dan/atau
g. kidware.
(2) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berupa logo dan tulisan yang diletakkan dibagian dalam.
(3) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian dalam dan di luar.
(4) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
