Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi :
a. familykit;
b. perlengkapan makan;dan/atau
c. perlengkapan dapur.
(2) Atribut yang digunakan pada perlengkapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian di luar.
(3) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
