Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu.
5. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan produk di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
9. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang MENETAPKAN bahwa suatu produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) tidak berlaku ketentuan SNI Wajib karena alasan tertentu, alasan khusus dan/atau memiliki standar tersendiri yang berbeda dengan SNI.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
13. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri pupuk anorganik majemuk pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
14. BPKIMI adalah Badan yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan pengembangan industri.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.