Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Pupuk Anorganik Majemuk;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; dan
c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Majemuk curah.
Koreksi Anda
