Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Pupuk Anorganik Majemuk; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; dan c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Majemuk curah.
Koreksi Anda