Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran atas kegunaan dan penggunaan produk serta keaslian dokumen yang dilampirkan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
