Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan dan diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda