Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Anorganik Majemuk impor yang diperoleh dari proses hibah kepada Pemerintah INDONESIA harus sesuai dengan mutu SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaminan kesesuaian mutu terhadap Pupuk Anorganik Majemuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium uji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda
