Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Pupuk Anorganik Majemuk pada Jenis Produk dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / HS Code sebagai berikut:
(2) Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pupuk yang mengandung dua atau lebih unsur kimia dengan ketentuan bahwa Pupuk NPK Padat merupakan pupuk anorganik buatan berbentuk padat yang mengandung unsur makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
(3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk Anorganik Majemuk dalam kemasan dan atau curah.
(4) Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan;
e. Peternakan; dan
f. Kehutanan.
Jenis Pupuk Anorganik Majemuk No. SNI Pos Tarif / HS
1. Pupuk NPK Padat SNI 2803-2012 HS
3105.20.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
