Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan dan pencabutan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
