Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2010 yang terkait dengan Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id