Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sebagai berikut: a. merupakan bahan kimia dan memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS yang diberlakukan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, yang dipergunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong dalam proses produksi suatu produk industri yang memiliki atau menggunakan standar sendiri; b. sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan; c. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan atau pengawasan SPPT-SNI; atau d. penggunaannya di luar sektor pertanian. (2) Impor Pupuk Anorganik Majemuk dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. kegunaan; b. jumlah produk yang akan diimpor; c. spesifikasi produk; dan d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id