Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang diterbitkan berdasarkan SNI 02-2803-2000 wajib disesuaikan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda