Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT-SNI sebagaima dimakasud dalam Pasal 3 yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 sekurang- kurangnya mencantumkan informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
