Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI sebagaima dimakasud dalam Pasal 3 yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 sekurang- kurangnya mencantumkan informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda