(1) Tata cara pelaksanaan ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.
(2) Tata cara pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/ KPRS Mikro Bersubsidi dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi berpedoman pada tata cara pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali:
a. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau
b. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya.
(1) Dalam hal LPK terbukti tidak menyediakan pokok pinjaman maka LPK wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diterima.
(2) Dalam hal LPK terbukti tidak menyalurkan dana subsidi kepada debitur yang berhak, maka LPK harus mengembalikan dana subsidi yang diterima debitur.
(3) Dalam hal LPK terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sebenarnya maka LPK harus mengembalikan dana subsidi.
(4) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ke Kas Negara dengan kode akun 423913.
(5) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan dicabut keikutsertaannya dalam program KPRSH serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal LPK terbukti tidak menyediakan Jaminan Pribadi (personal guarantee) dan Jaminan Subsidi Perumahan, maka proses pencairan subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Berubsidi tidak dapat dilanjutkan.
(1) Dalam hal Debitur terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak subsidinya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan subsidi yang sudah diterima.
(2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui LPK.
(3) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal dana subsidi telah diterima LPK dan debitur yang berhak menerima dana subsidi membatalkan pinjaman yang telah disetujui dari LPK, maka LPK mengembalikan dana subsidi atas nama debitur.
(2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui PPK Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dana subsidi tercatat pada rekening giro LPK.
(1) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh LPK lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh LPK ke Kas Negara.
(2) Setoran ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterima laporan hasil audit oleh LPK.
Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh LPK lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagihkan kepada Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20/PERMEN/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 495