Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana subsidi telah diterima LPK dan debitur yang berhak menerima dana subsidi membatalkan pinjaman yang telah disetujui dari LPK, maka LPK mengembalikan dana subsidi atas nama debitur. (2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui PPK Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (3) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dana subsidi tercatat pada rekening giro LPK.
Koreksi Anda