Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20/PERMEN/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda