Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPK terbukti tidak menyediakan pokok pinjaman maka LPK wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diterima.
(2) Dalam hal LPK terbukti tidak menyalurkan dana subsidi kepada debitur yang berhak, maka LPK harus mengembalikan dana subsidi yang diterima debitur.
(3) Dalam hal LPK terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sebenarnya maka LPK harus mengembalikan dana subsidi.
(4) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ke Kas Negara dengan kode akun 423913.
(5) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan dicabut keikutsertaannya dalam program KPRSH serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
