Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali:
a. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau
b. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya.
Koreksi Anda
