Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Debitur terbukti memberikan atau membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak subsidinya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan subsidi yang sudah diterima. (2) Pengembalian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dengan kode Akun 423913 melalui LPK. (3) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda