Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi berpedoman pada tata cara pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
