Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi berpedoman pada tata cara pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id