Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh LPK lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagihkan kepada Negara.
Koreksi Anda