Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh LPK lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh LPK ke Kas Negara. (2) Setoran ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterima laporan hasil audit oleh LPK.
Koreksi Anda