Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi. (2) Tata cara pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui KPRS/ KPRS Mikro Bersubsidi dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda