Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Dalam hal LPK terbukti tidak menyediakan Jaminan Pribadi (personal guarantee) dan Jaminan Subsidi Perumahan, maka proses pencairan subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Berubsidi tidak dapat dilanjutkan.
Koreksi Anda
