Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit nonstruktural pelaksana pengendalian gratifikasi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Penerima Gratifikasi adalah Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Setempat.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan di Kementerian Luar Negeri.
5. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan Republik INDONESIA.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan tidak menyangkut yang khusus atau tertentu saja.
8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat atau Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.